17/11/16

Sengkarut obat ilegal

KORANSINDO, edisi Jumat 9 September 2016, mewartakan tentang sengkarut obat ilegal yang sudah berlangsung belasan tahun di negeri ini. Berbagai bukti dan pernyataan pengamat maupun pakar dikemukakan.Bukti-bukti dimaksud adalah ditemukannya 42,48 juta butir obat ilegal di Banten. Estimasi omzet dari peredaran obat ilegal di Indonesia mencapai USD200 juta.Persoalan kelembagaan, regulasi, dan penganggaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai menjadi titik sentral per-masalahan dan mesti dibenahi. Tak kurang pentingnya, masalah penegakan hukum dipandang masih lemah sehingga berimbas pada tidak jeranya pelaku kejahatan perobatan. Mafia obat ilegal nyata adanya dan karena itu disarankan penegakan hukum harus dari hulu hingga hilir.Ketika kita menyadari bahwa kejahatanperobatan merupakan mafia, kejahatansistemik, lantas bagaimana mengurai benang kusut, merinci kesengkarutannya, serta mencari solusinya? Dari perspektif hukum progresif, ada beberapa agenda aksi yang dapat diprogramkan sebagai upaya pembenahan.Pertama,pembenahan sumber daya manusia. Peran manusia senantiasa penting karena manusia memiliki kekuatan hukum dahsyat untuk memobilisasikan hukum agar pesan-pesan moral tentang kejujuran, keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan sebagainya dapat sampai pada sasaran.Hukum sebagai teks, semisal Perpres Nomor 103/2001 yang menjadi dasar keberadaan dan dasar bekerja BPOM, tidak akan dapat berfungsi efektif tanpa sentuhan manusia-manusianya. Kualitas dan karakter sumber daya manusia di BPOM amat menentukan keefektifan kerjanya.Kendati demikian, manusia dalam hukum progresif tidak sesempit itu. Dalam keutuhannya, dimaksud manusia meliputi: pembuat kebijakan, pemberi izin, pelaku usaha, distributor, pengecer, sampai pada masyarakat pengguna obat. Pendek kata, seluruh manusia, dari hulu sampai hilir yang terlibat atau berkepentingan dengan obat. Mereka itu, keseluruhannya, perludibenahi mentalitas dan moralitasnya.Tamanaha (2006) dalam Teori Cermin (Mirror Theory) menjelaskan bahwa hukum sebagai teks maupun perilaku sesungguhnya merupakan cermin belaka dari masyarakatnya. Ditarik ke sengkarut obat ilegal, masalah itu muncul karena perilaku masyarakat secara keseluruhan, bukan semata-mata manusia di BPOM.Dengan perasaan sedih, harus diakui bahwa masyarakat kita masih bermasalah. Masyarakat “bawah” gemar memilih obat murah karena keterbatasan daya beli. Kegemaran demikian disambut pengecer, distributor, dan produsen untuk memproduksi dan mendistribusikan obat ilegal yang harganya murah.Di lapangan terlihat nyata obat ilegal beredar luas ketika terjadi kongkalikong  oknum aparat dengan pelaku kejahatan. Pemberian “amplop“ cukup menjadi pembuka jalan distribusi yang lancar. Dapat diduga, di tingkat “atas”, kongkalikong  sejenis juga terjalin antara pembuat kebijakan, pemberi izin, dan pengawas dengan pelaku kejahatan perobatan.

Bagikan

Jangan lewatkan

Sengkarut obat ilegal
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.