16/11/16

Masalah haji dan solusinya

Sejumlah jamaah haji tengah melaksanakan tawaf mengelilingi Kakbah. Saat ini Pansus DPR tengah membahas RUU PIHU. Foto/Dok. SINDOphotoH Abdul Khaliq AhmadKetua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo dan Ketua I PP-IPHIAKHIR-akhir ini tengah dibahas di Pansus DPR mengenai RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) sebagai pengganti atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam pembahasan RUU inisiatif DPR tersebut patut mempertimbangkan berbagai hal yang dapat memberi bobot pada produk UU yang akan ditetapkan kelak.UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Masalah daftar antrean yang semakin panjang, ketidakpastian pengisian kuota, penetapan BPIH yang berlarut-larut danrentan penyelewengan, kepanitiaan yang bersifat ad hoc, pembinaan dan bimbingan yang seadanya, hingga keberadaan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum efektif. Inilah alasan kuat mengapa reformasi tata kelola haji perlu dilakukan.Penyelenggaraan ibadah haji tidak sajaterkait rangkaian ritual haji mengantarkan jamaah menggapai haji mabrur, tetapi juga terkait aspek-aspek tata kelola pelayanan publik. Aspek ini sejatinya justru sangat menentukan keberhasilan jamaah haji dalam melaksanakan ritual-ritual haji.Penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jamaah haji yang harus dilaksanakan secara transparan, adil, akuntabel, dan nirlaba sehingga jamaah haji dapat melaksanakan seluruh rangkaian ritual dalam ibadah dan menggapai haji mabrur.Dalam praktiknya tidak semua jamaah haji mendapatkan layanan pembinaan, pelayanan dan perlindungan secara memadai, karena beragam kelemahan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah dinilai belum dapat sepenuhnya memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji karena kelemahan kebijakan tata kelola dan regulasi penyelenggaraan ibadah haji yang tampak pada pelayanan transportasi, pemondokan, dan katering yang setiap tahun terus berulang.Badan Khusus Penyelenggara Haji sebagai Solusi Kelemahan pada aspek regulasi, kelembagaan, dan operasional memerlukan respons yang cepat dan tepat agar penyelenggaraan haji Indonesia tuntas terkonsolidasi.DPR telah mengajukan RUU usul inisiatif terhadap perubahan UU No 13 Tahun 2008. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang pada pokoknya berbeda karena ada pemisahan tugas dan wewenang antara regulator dan operator. Kemenag menjadi pembuat kebijakan atau regulator, sedangkan penyelenggaraan haji oleh Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI), untuk pengelola keuangannya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan pengawasan haji oleh Mahkamah Amanah Haji (MAH).Sejatinya, pemisahan fungsi regulator dan operator sudah lama diperjuangkan oleh DPR, bahkan sejak saat melakukan revisi terhadap UU No 17 Tahun 1999 kehendak itu sudah dinyatakan. Tetapi, UU No 13 Tahun 2008 masih menempatkan Kementerian Agama sebagai regulator,operator, dan pengawas. Fungsi terakhir ditanggalkan dengan pembentukan KPHI.Dari perspektif keinginan untuk melakukan reformasi birokrasi tata kelola haji, sesungguhnya ada di pihak DPR. Semua UU tentang penyelenggaraan haji yakni UU No 17 Tahun 1999, UU No 13 Tahun 2008, serta RUU Perubahan terhadap UU No 13 Tahun 2008 seluruhnya adalah bermula dari RUU Inisiatif DPR.

Bagikan

Jangan lewatkan

Masalah haji dan solusinya
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.