Proses hukum memiliki koridornya sendiri. Butuh waktu lantaran terkait pembuktian sehingga penyelidik dan penyidik harus profesional, objektif, dan independen. Ilustrasi/IstimewaMarwan MasGuru Besar Ilmu Hukum (Pidana) Universitas Bosowa, MakassarPROSEShukum memiliki koridornya sendiri. Butuh waktu lantaran terkait pembuktian sehingga penyelidik dan penyidik harus profesional, objektif, dan independen atau tidak terpengaruhpada intervensi dari mana pun.Penyelidik dalam menangani dugaan terjadi tindak pidana (delik) mengumpulkan bukti permulaan yang cukup—minimal dua alat bukti—agar dapat ditingkatkan ke penyidikan. Apakah ada bukti yang cukup dan perkara itu secara terang-benderang termasuk tindak pidana atau bukan?Di situlah salah satu kesulitan untuk mempercepat penyelidikan dan penyidikan lantaran butuh waktu untuk mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa pelapor, saksi dan saksi korban, ahli, serta mencari alat bukti lain.Namun, siapa pun yang cukup bukti melakukan delik harus dibawa ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili apakah bersalah atau tidak. Persoalan ini yang kadang tidak sinkron dengan pemahaman sebagian warga masyarakat yang menghendaki suatu dugaan tindak pidana diproses lebih cepat.Masih ada warga masyarakat dipengaruhi penyakit lama, ”tidak percaya” kepada penegakan hukum, terutama jika yang dilaporkan itu oknum pejabat negara.Niat dan Sengaja Pasal yang selalu diterapkan terhadap dugaan penistaan agama adalah Pasal 156a KUH-Pidana. Pasal tersebut berbunyi: ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa”.Ada dua aspek yang sering diperdebatkan dalam menerapkan Pasal 156a KUH-Pidana.Pertama,mengenai ”sikap batin atau niat”. Padahal, “niat” ada dalam diri manusia dan tidak seorang pun mengetahui selain yang berangkutan dan Tuhan.Untuk menemukan ada sikap batin atau niat jahat (mens rea) seseorang harus dilihat pada rangkaian ucapan dan perbuatan yang mencocoki rumusan delik yang dilarang dalam Pasal 156a KUH-Pidana yang disebut “perbuatan jahat (actus reus)”.Artinya, niat jahat (actus reus) ditemukan pada ucapan atau perbuatan seseorang yang dilarang dalam undang-undang sebagai unsur yang dapat dipidana. Mengeluarkan perasaan (ucapan) atau perbuatan yang dilarang dalam Pasal 165a (khususnya huruf-a) KUH-Pidana terkaitdengan dugaan penistaan agama adalah :”...dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan”
Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/1155376/18/tafsir-hukum-penistaan-agama-1479172364
