16/11/16

Melihat derita koruptor

Moh. Mahfud MD. Foto/IstimewaMoh. Mahfud MDKetua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)Ketua MK-RI 2008-2013BEGITUpintu kamar hotel tempat saya menginap saya buka, tamu saya itu langsung menubruk dan memeluk sayasambil menangis menggerung-gerung. “Paak, saya mohon maaf Paak. Saya telah mempermalukan Bapak dan Amamater kita. Tapi demi Allah, Pak, saya tidak korupsi sepeser pun. Saya menjadi korban karena jabatan dan atasan. Keluarga saya berantakan, Pak”, katanya sambil terus menangis hingga air matanya membasahi baju saya. Tamu itu adalah teman kuliah saya  yang saat sama-sama kuliah di Yogya (awal 1980-an) dulu biasa saling panggil nama atau Mas saja dengan saya. Dia bekerja sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di sebuah Kantor Pemerintah Daerah dan baru memanggil Bapak kepada saya sejak saya menjadi pejabat negara.Saya tidak begitu suka dengan panggilan Bapak dari teman itu, tetapi saya tak bisa menghalanginya karena begitulah budaya birokrasi kita. Orang yang bekerja di kantor-kantor pemerintah selalu memanggil Bapak kepada pejabat yang lebih tinggi. Maka saya biarkan saja panggilan Bapak itu kepada saya, meski saya sudah tidak pejabat negara lagi.Dia meminta maaf kepada saya, katanya, karena teman-temannya mengenal dirinya sebagai teman saya, sehingga dia merasa telah mempermalukan saya yang dikenal selalu menyerukan perang terhadap korupsi. Dia juga meminta maaf kepada saya karena, katanya, telah mempermalukan Almamater kami berdua, sedangkan saya adalah Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas kami tersebut. “Mohon maaf, Pak, mohon maaf; saya telah mempermalukan Bapak dan Almamater kita”, katanya lagi sambil menangis lebih histeris dan pelukannyasemakin menguat ke tubuh saya.Setelah saya beri segelas air putih dan tangisnya agak mereda, bertanyalah saya tentang apa yang sesungguhnya telah menimpanya. Dia bercerita, dirinya dijatuhi hukuman karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi padahal dirinya tidak korupsi. Kasusnya, dia mengeluarkan dana Bantuan Sosial (Bansos) kepada beberapa LSM yang dibawa oleh para anggota DPRD, namun banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena beberapa diantara LSM itu ternyata fiktif belaka.Beberapa anggota DPRD yang membawa proposal LSM fiktif itu memang telah dijebloskan ke penjara sebagai pelaku korupsi, tetapi Sekda itu merasa didzolimi karena dijatuhi hukuman pidana juga. Saya mengatakan kepadanya bahwa dari sudut hukum dia memang bersalah karena mencairkan dana yang ternyata dikorupsi oleh para penerima. Tapi di situlah dia merasa didzolimi. “Saya diperintah oleh atasan,” katanya.“Mengapa tidak ditunjukkan bukti di pengadilan bahwa Saudara hanya diperintah oleh atasan?” tanya saya. Berceritalah dia bahwa kepala daerah yang memerintahkannya tidak mau memberi disposisi atau perintah tertulis.Dia hanya memerintahkan agar proposal-proposal dari LSM yang diajukan oleh anggota-anggota DPRD itu diberi jatah Bansos. Ketika diminta disposisi atau memo si kepala daerah tidak mau,  tapi malah mengatakan bahwa itu sudah disetujui bersama dengan DPRD. Sebagai bawahan dia tak bisa mengelak untuk melaksanakanperintah itu. Tetapi itulah akibatnya.Karena tidak punya bukti perintah tertulis dari atasannya, maka dihukumlah Sekda ini dengan dasar turut memperkaya orang lain dengan cara melanggar hukum yang merugikankeuangan negara. Bagi sang Sekda masalahnya memang dilematis. Kalau dia tidak mencairkan dana itu bisa dijepit oleh pimpinan eksekutif dan DPRD sehingga bisa terlempar dari posisinya. Di sini, meski mungkin tidak setuju, kita maklum, mengapa kemudian Sekda itu mencairkan uang Bansos yang sangat berisiko itu.

Bagikan

Jangan lewatkan

Melihat derita koruptor
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.